Minsel-Menindaklanjuti program pemerintah dalam hal ini berkaitan dengan ketahanan pangan, SPBU Amurang turut ambil bagian dalam mengsukseskan program Pemerintah tersebut terutama pada bidang perikanan kelautan.
Dengan memberi kemudahan pada Nelayan di Kabupaten Minahasa Selatan, pihak SPBU Amurang mengijinkan untuk menggunakan wadah lain sebagai tempat pengisian BBM dengan catatan harus mengantongi surat rekomendasi dari instasi terkait.
“Ia memang benar kami saat ini melayani pengisian BBM dengan menggunakan wadah lain tetapi sesuai dengan prosedur, kalau petani harus membawa rekomendasi dari dinas Pertanian, sedangkan kalau Nelayan harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan”jelas Cha Watulingas, salah satu pengelola.kepada sejumlah awak media,Jumat (04/07/2025).
Lanjut di katakannya,hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadi pembelian BBM bersubsidi dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jadi kami mendorong peningkatan ketahanan pangan agar petani dan nelayan tetap melakukan aktifitasnya.e
- Bupati Bersama Wakil Bupati Dan Forkopinda Tinjau Langsung Kebakaran Hutan Di Lereng Gunung Awu Sangihe
- Dampingi Gubernur Sambut Kedatangan Kapolda Baru, Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu : Selamat Datang Di Tanah Nyiur Melambai
- Gubernur Yulius Instruksikan Penanganan Terpadu Karhutla Gunung Awu Sangihe, Keselamatan Warga Prioritas Utama
Selain itu Watulingas juga menyampaikan permohonan maaf dengan adanya pemandangan yang kurang menyenangkan atau pelayanan yang kurang maksimal,”Tapi hal tersebut kami akan berupaya untuk semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat di SPBU Amurang.” Tandasnya.
Nelayan asal Desa Lopana bapak Audi sangat mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pengelolah SPBU Amurang, bahwa sebagai Nelayan tidak mungkin akan membawa Pajake /katinting (kapal penangkap ikan) di SPBU, hal tersebut diiakan juga oleh bapak Steven, sebagai petani,kami tidak mungkin membawa alat pertanian kami di SPBU. (Onai-m)







