Minsel-Menindaklanjuti program pemerintah dalam hal ini berkaitan dengan ketahanan pangan, SPBU Amurang turut ambil bagian dalam mengsukseskan program Pemerintah tersebut terutama pada bidang perikanan kelautan.
Dengan memberi kemudahan pada Nelayan di Kabupaten Minahasa Selatan, pihak SPBU Amurang mengijinkan untuk menggunakan wadah lain sebagai tempat pengisian BBM dengan catatan harus mengantongi surat rekomendasi dari instasi terkait.
“Ia memang benar kami saat ini melayani pengisian BBM dengan menggunakan wadah lain tetapi sesuai dengan prosedur, kalau petani harus membawa rekomendasi dari dinas Pertanian, sedangkan kalau Nelayan harus membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan”jelas Cha Watulingas, salah satu pengelola.kepada sejumlah awak media,Jumat (04/07/2025).
Lanjut di katakannya,hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadi pembelian BBM bersubsidi dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jadi kami mendorong peningkatan ketahanan pangan agar petani dan nelayan tetap melakukan aktifitasnya.e
- PLN UP3 Palu Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Listrik Andal di Giat Hari Cinta Laut
- Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Palu Dukung Program BPBL Kementerian ESDM: 52 Rumah di Desa Kanuna Kini Nikmati Listrik
- Pembayaran Ke Warga Belum Tuntas, Badoa Minta Jalan Tol Bitung-Manado Ditutup Sementara
Selain itu Watulingas juga menyampaikan permohonan maaf dengan adanya pemandangan yang kurang menyenangkan atau pelayanan yang kurang maksimal,”Tapi hal tersebut kami akan berupaya untuk semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat di SPBU Amurang.” Tandasnya.
Nelayan asal Desa Lopana bapak Audi sangat mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pengelolah SPBU Amurang, bahwa sebagai Nelayan tidak mungkin akan membawa Pajake /katinting (kapal penangkap ikan) di SPBU, hal tersebut diiakan juga oleh bapak Steven, sebagai petani,kami tidak mungkin membawa alat pertanian kami di SPBU. (Onai-m)







