Gorontalo-Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.
Kunjungan kerja ini di pimpin Wakil Ketua Komisi III Anas Jusuf,beserta anggota Sarifudin Bano, Sun Biki, dan I Wayan Sudiarta, Selasa (27/05/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Anas Jusuf menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada beberapa poin penting, salah satunya terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2024 yang saat ini tengah berproses di Majelis Pertimbangan TGR (MPTGR) dengan klasifikasi kategori 4.
“Apa itu kategori 4? Yaitu sebagian besar TGR tidak dibebankan kepada guru. Artinya, mereka tidak lagi bertanggung jawab untuk membayarkan,” jelas Anas.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Selain itu, turut dibahas juga perkembangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk segera direalisasikan pembayarannya.
Secara teknis, pertemuan ini juga membahas soal pembinaan terhadap operator dan guru yang akan ditangani secara internal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
Terkait LHP BPK, Anas Jusuf menyebut bahwa Dinas Pendidikan masih menunggu disposisi atau arahan dari Gubernur Gorontalo sebelum menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu temuan penting adalah adanya kelebihan bayar pada beberapa proyek pembangunan fisik yang perlu segera dikoreksi.
“Kami berharap semua rekomendasi BPK bisa segera ditindaklanjuti untuk menjaga tata kelola keuangan yang lebih baik di sektor pendidikan,” pungkas Anas. (*)







