Manado – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, hari ini (06/7/2021), Walikota Manado Andrei Angouw langsung bertindak cepat dengan menggelar pertemuan membahas SE ini, bertempat di ruang kerja Walikota, Selasa (06/07/2021).
Rapat tersebut di hadiri Wakil Walikota Manado Richard Sualang bersama Sekretaris Kota Manado Micler Lakat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Saptono dan Asisten Bidang Administrasi Umum Bart Assa.
Dikatakan Walikota Angouw, pertemuan ini membahas penerapan di Kota Manado berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulut. ” Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, makanya akan juga dikeluarkan surat edaran Walikota,” kata Walikota Angouw.
Surat Edaran ini Kata Walikota Angouw, adalah soal pembatasan jam usaha serta operasionalisasi hiburan malam.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Ini akan di terapkan di Kota Manado, sambil berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, ” Kata Walikota.
Rapat tersebut dilanjutkan di Pendopo Kantor Walikota Manado bersama Forkopimda Kota Manado.
Dari hasil pertemuan ini juga di sepakati koordinasi penting terutama dengan pihak Kecamatan dan pemerintahan ditingkat basis yakni kelurahan sampai ke kepala Lingkungan. (JM)







