oleh

Laskar Manguni Indonesia Datangi Kantor Pengadilan Negeri

Manado – Laskar Manguni Indonesia (LMI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado di Jl. Adipura Raya, Kelurahan, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Selasa (6/7/2021) pagi.

Kedatangan ormas adat ini sempat dihadang di pintu gerbang masuk kawasan Pengadilan Terpadu oleh aparat kepolisian dan TNI. Namun Tonaas Wangko Pdt Hanny Pantouw meyakinkan hanya untuk berkoordinasi dengan Ketua PN Manado terkait rencana eksekusi lahan yang berdirinya warung kopi Corner 52, yang berada di Sario Tumpaan.

“Kami datang dengan baik-baik, apa salahnya kami masuk menemui Ketua PN? Perwakilan saja 5 atau 6 orang sambil tetap menjaga protokol kesehatan,” tandas Pdt Hanny.

Namun setelah melalui proses negosiasi dengan Kapolsek Mapanget dan Kasat Sabhara Polresta Manado, 5 perwakilan diijinkan masuk untuk menemui Ketua PN Manado.

Kepada awak media, Pdt Hanny Pantouw mengatakan pada pertemuan itu sempat menanyakan kepada Ketua PN Manado tentang eksekusi di tengah adanya gugatan sebagai bentuk perlawanan hukum.

“Saya tahu yang berlaku umum itu eksekusi harus ditunda untuk ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua PN, menurut Pdt Hanny, sempat menjawab dengan mempersilahkan untuk membuat perlawanan, tapi eksekusi tetap jalan.

“Makanya saya tanyakan lagi bagaimana nanti jika (Corner 52) sudah dirombak, lalu dalam gugatan Junike menang, siapa yang tanggung jawab?” tukasnya.

Meski begitu, Pdt Hanny mengatakan memegang perkataan Ketua PN yaitu menegakkan eksekusi itu adalah penegakan hukum, tapi menunda eksekusi itu adalah penegakan hukum juga.

“Yang kita harapkan dalam situasi dan kondisi seperti ini, beliau (Ketua PN) diberikan khidmat agar eksekusi ini bisa ditunda,” harapnya.

Lanjutnya, Ketua PN adalah seorang yang bijaksana dan tidak akan kehilangan pamor atau terlihat kecil dengan situasi seperti ini, dengan situasi hukum yang belum selesai ini.

“Closing statement dari ketua PN ini, yang kami harapkan adalah beliau dengan bijaksana menunda pelaksanaan eksekusi ini,” tandas Pdt Hanny.

Namun, lanjutnya, jika pelaksanaan eksekusi tetap akan dijalankan pada 8 Juli 2021 mendatang, ia dengan tegas mengingatkan akan bertemu dengan Laskar Manguni di lokasi untuk membatalkan eksekusi dengan segala risiko yang ada.

“Catat! Ini pernyataan sikap saya tidak akan lari dari lokasi, sekalipun tembak saya disitu, itu janji saya,” tegas Pdt Hanny lagi. (Dwi)