Tomohon – Kolaborasi Unit Resmob dan Tim URC Totosik Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap Rivo Palit alias (RP) Warga Woloan 1 (satu) Utara.Pelaku AM (15) dan AMN (17) keduanya warga Kelurahan Taratara 3 (tiga). Rabu (20/11/2019) sekitar 23.30 Wita.
Hal ini berkat koloborasi gerak cepat yang di lakukan Polres Tomohon melalui Tim URC Totosik dan Unit Resmob dalam menindak lanjuti setiap kejahatan dan kekerasan yang terjadi di Kota Tomohon.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Tomohon melalui Kapolsek Kompol Cillion Diar membenarkan bahwa telah diamankan pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan beserta dengan barang bukti untuk ditindak lanjuti”ujar Diar. (Oma).
- Wakili Plt Bupati, Pj Sekda Sitaro Serahkan Hadiah Lomba Semarak Kemerdekaan ke-81 RI
- Wabup Minsel Pimpin Rakor Penyelesaian Sertifikat Tanah dari Lahan HGU
- Nusantara Swim Competition 2026 Sukses Digelar, Dankodaeral VIII Manado : Tetap Junjung Tinggi Sportivitas, dan Terus Berlatih Demi Meraih Prestasi Terbaik







