Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial SW (60) warga Kabupaten Minahasa. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk bersama Tim dan Kapolsek Kombi Iptu. Jonly Polii bersama juga anggota mengamankan pelaku pada hari Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 02.47 Wita, saat sedang berada tak jauh dari TKP.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah korban, pria bernama Jansen Lengkong, di Desa Kolongan Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, .
Menurut Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk peristiwa ini berawal dari sebuah pesta miras di rumah korban. “Saat itu terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meneguk miras bersama 3 rekan lainnya. Karena diduga sudah mabuk, terjadilah selisih paham antara pelaku dan korban,” ujarnya.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Perdebatan antara keduanya berujung perkelahian dan pemukulan oleh korban terhadap pelaku.






