Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial SW (60) warga Kabupaten Minahasa. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk bersama Tim dan Kapolsek Kombi Iptu. Jonly Polii bersama juga anggota mengamankan pelaku pada hari Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 02.47 Wita, saat sedang berada tak jauh dari TKP.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah korban, pria bernama Jansen Lengkong, di Desa Kolongan Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, .
Menurut Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk peristiwa ini berawal dari sebuah pesta miras di rumah korban. “Saat itu terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meneguk miras bersama 3 rekan lainnya. Karena diduga sudah mabuk, terjadilah selisih paham antara pelaku dan korban,” ujarnya.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Perdebatan antara keduanya berujung perkelahian dan pemukulan oleh korban terhadap pelaku.








