Minahasa – Polres Minahasa melalui Tim Resmob menangkap YD alias Yanto pelaku pencabulan anak bawah umur,di Desa Tonsea Lama kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa Selasa, (16/2).
Tim Resmob Polres Minahasa saat mendapat info keberadaan dan sudah menjadi buronan sejak tahun 2018 silam ini, dilaporkan istrinya GS (disamarkan) dalam Laporan Polisi nomor: LP/144/lV/Sulut/Polres Minahasa tanggal 02 April 2018 yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan sebagaimana dalam rumusan pasal 81 dan 82 undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketika mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang telah buron selama 3 tahun tersebut, Tim Resmob langsung segera bergerak cepat di pimpin langsung AIPTU Ronny Wentuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Desa Inobonto Satu, kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Setiba di TKP, tersangka pun langsung ditemukan dengan bantuan warga sekitar. Saat diamankan tersangka mencoba melarikan diri, aparat pun langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan timah panas yang mengenai betis kaki kiri tersangka pencabulan anak tiri ini.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Akibat dari perbuatanya dua anak tiri yang masih dibawah umur yakni Anggrek dan Jingga (disamarkan) terenggut kesucianya oleh lelaki bejat tersebut, bahkan Jingga telah digaulii selama berbulan-bulan hingga hamil dan memiliki anak. Saat ini YD tengah meringkuk sel tahanan Kepolisian Resort Minahasa dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatanya. (Ronny)







