BITUNG,REDAKSISULUT.COM– Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Bitung Tahun anggaran 2022-2023 yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Bitung. Kamis, (10/07/25).
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejari Bitung.
Adapun inisial dari para tersangka adalah, HS, BM, HA, ES dan IO, yang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024. Sedangkan yang satunya adalah ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang kini sudah pensiun berinisial SM.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dengan pengawalan ketat oleh tim Resmob Polres Bitung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung sekitar pukul 19.25 wita.
- Joune Ganda : LTF Harus Tinggalkan Dampak, Bukan Sekadar Ramai Saat Festival
- Festival Koor Manado 2026 Resmi Diluncurkan, Wawali Richard Sualang: Optimalkan Potensi Manado Sebagai Kota Kreatif
- Buka Akses dan Tumbuhkan Ekonomi Desa Ambara: PLN UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Pembangunan Jalan Usaha Tani
Sampai berita ini dirangkum, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bitung perihal penetapan tersangka dan penahanan ini. (Mm)








