BITUNG,REDAKSISULUT.COM– Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Bitung Tahun anggaran 2022-2023 yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Bitung. Kamis, (10/07/25).
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejari Bitung.
Adapun inisial dari para tersangka adalah, HS, BM, HA, ES dan IO, yang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024. Sedangkan yang satunya adalah ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang kini sudah pensiun berinisial SM.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dengan pengawalan ketat oleh tim Resmob Polres Bitung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung sekitar pukul 19.25 wita.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Sampai berita ini dirangkum, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bitung perihal penetapan tersangka dan penahanan ini. (Mm)






