Manado – Tim Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus dua pelaku penggelapan uang dengan modus jual beli kendaraan. Kedua pelaku yakni HM alias Handry (32) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan VII Kecamatan Wanea dan VP alias Valdo (21) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang. Kedua pengangguran ini diringkus di dua lokasi yang berbeda, Kamis (21/1) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban. Dimana kedua pelaku telah melakukan penggelapan uang korban sebesar 8,3 juta, dengan modus jual beli kendaraan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit 3 Aipda Safri Sandag langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil pelaku Handry diringkus saat berada Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea. Sementara pelaku Valdo diamankan saat berada dirumahnya. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik








