Manado – Tim Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus dua pelaku penggelapan uang dengan modus jual beli kendaraan. Kedua pelaku yakni HM alias Handry (32) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan VII Kecamatan Wanea dan VP alias Valdo (21) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang. Kedua pengangguran ini diringkus di dua lokasi yang berbeda, Kamis (21/1) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban. Dimana kedua pelaku telah melakukan penggelapan uang korban sebesar 8,3 juta, dengan modus jual beli kendaraan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit 3 Aipda Safri Sandag langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil pelaku Handry diringkus saat berada Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea. Sementara pelaku Valdo diamankan saat berada dirumahnya. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
- Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta SekaligusMemahami Manusia





