Manado – Tim Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus dua pelaku penggelapan uang dengan modus jual beli kendaraan. Kedua pelaku yakni HM alias Handry (32) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan VII Kecamatan Wanea dan VP alias Valdo (21) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang. Kedua pengangguran ini diringkus di dua lokasi yang berbeda, Kamis (21/1) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban. Dimana kedua pelaku telah melakukan penggelapan uang korban sebesar 8,3 juta, dengan modus jual beli kendaraan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kanit 3 Aipda Safri Sandag langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil pelaku Handry diringkus saat berada Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea. Sementara pelaku Valdo diamankan saat berada dirumahnya. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Joune Ganda : LTF Harus Tinggalkan Dampak, Bukan Sekadar Ramai Saat Festival
- Festival Koor Manado 2026 Resmi Diluncurkan, Wawali Richard Sualang: Optimalkan Potensi Manado Sebagai Kota Kreatif
- Buka Akses dan Tumbuhkan Ekonomi Desa Ambara: PLN UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Pembangunan Jalan Usaha Tani






