Jakarta-Sidang sengketa Kepala Daerah Kota Manado dengan nomor perkara 26/PHPU.WAKOXXIII/2025 hari ini Rabu (22/01/2025) kembali lanjutan.
Tim kuasa hukum pasangan Calon Imba-Ivan setelah mendengarkan jawaban dari Pasangan Calon Andrew Angouw dan Richard Sualang melalui Kuasanya Hukumnya, masih merasa sangat optimis bahwa permohonan sengketa Kepala Daerah akan lolos Dismissal proses atau dilanjutkan pada proses sidang pemeriksaan pokok perkara.
Menurut tim Kuasa Hukum pasangan calon Imba-Ivan menegaskan jawaban yang diberikan oleh KPU, Bawaslu serta pihak terkait yakni pasangan calon Andrew Angouw masih sangat dangkal atau bisa dikatakan tidak menjawab apa yang menjadi polemik dari Pasar Murah dan Money Politik yang didalilkan oleh pihak kuasa hukum Imba-Ivan.
Tim hukum Imba-Ivan yang di ketuai oleh Tommy Sumelung, S.H dkk, merasa apa yang di dalilkan oleh KPU, Bawaslu dan pihak terkait hanya menolak tanpa ada bukti yang jelas untuk membantah dalil kami.
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah
“Tadi saya mendengar apa yang di paparkan terkhususnya pihak terkait yakni pasangan calon Andrew Angouw dan Richard Sualang dalilnya masih sangat mentah, tidak tajam apalagi saat membantah dalil kami terkait TSM,” Ujar Tomsu sapaan akrabnya.
Lanjut di katakan Tommy Sumelung, persoalan ambang batas tidak bisa dilakukan bersamaan dengan putusan-putusan hakim terdahulu, intinya ketika ada TSM dan bisa di buktikan, MK akan menyampingkan ambang batas 1.5%.
“Begitu juga dengan struktur tim Money Politik yang tidak bisa di bantah oleh kuasa hukum pihak terkait, menurut kami bantahan tersebut sangat dangkal,” Pungkas Tomsu. (*/nav)






