Manado – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan tiga orang lelaki yang melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap Gideon Rotinsulu warga Kelurahan Titiwungen Utara Kecamatan Sario. Ketiga pelaku yakni AS alias Aldy (32) warga Kecamatan Tuminting, AK alias Juna (22) dan EL alias Epen (25) yang keduanya warga Politeknik Kecamatan Mapanget. Mereka diringkus tiga lokasi yang berbeda, Selasa (21/10) sekitar 02.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/8) lalu. Dimana, saat itu korban bersama ketiga pelaku sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
Saat sedang asik mengkonsumsi miras, tiba tiba korban tidak sengaja menginjak keponakan dari salah satu pelaku. Merasa geram, ketiga pelaku langsung menganiaya korban secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka lebam.
Usai menganiaya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 3 Ipda Trivo Datukramat SH ini mendapat informasi terkait adanya kejadian tersebut langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, setelah dilakukan pencarian, para pelaku akhirnya berhasil diringkus di tiga lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Tuminting, Molas dan Mapanget. Selanjutnya ketiga pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini ketiga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








