Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan terhadap Alvando Pangalila (19) warga Kleak Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. Ketiga pelaku yakni GW alias Gewa (15), AT alias Arter (16), dan VS alias Valen (16), yang ketiganya warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Mereka diringkus di rumah mereka masing masing, Jumat (17/7) sekitar 15.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang menerima laporan dari korban. Dimana, saat itu korban yang sudah mengkonsumsi minuman keras dan berteriak teriak di Kleak Kecamatan Malalayang.
Tiba tiba ketiga pelaku yang saat itu sedang memasang lilin di seputaran lokasi kejadian, karena teman mereka mengalami kecelakaan, tidak terima dengan perbuatan korban yang berteriak teriak.
Nah,,, ketiga pelaku yang emosi langsung menganiaya korban secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka memar di mata mata sebelah kanan. Usai menganiaya korban, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil ketiga pelaku berhasil diringkus di rumah mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini ketiga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






