Manado – Tim Macan Polresta Manado bersama Tim Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan tiga pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang lelaki berinisial JG (36) warga Kota Bitung. Ketiga pelaku yakni RK alias Ricky, EK alias Eden (18) dan RT (21), yang ketiga warga Kecamatan Wanea. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda beda, Kamis (11/11/2021).
“Peristiwa itu diawali dengan aplikasi Mi Chat antara korban dan seorang wanita inisial N untuk mengajak berhubungan badan. Kemudian mereka bertemu di Hotel Makapetor dan melakukan pembicaraan dengan membayar sejumlah uang untuk berhubungan badan,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Pol Elvianus Laoli, didampingi Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, saat konferensi pers di Mapolsek Wanea, Kamis (11/11) siang tadi.
Lanjutnya, korban dan wanita inisial N masuk kekamar hotel dan melakukan pembicaraan kembali untuk masalah pembayaran. Namun demikian, tidak ada kesepakatan dan korban keluar.
“Ternyata diluar kamar sudah ada beberapa orang laki-laki yang saat ini sudah diamankan. Mereka memaksa korban untuk membayarkan sesuai kesepakatan awal antara korban dan wanita N, tetapi karena korban tidak memberikan uang sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” beber dia.
- Pemda Morut Gelar Upacara Peringatan Detik- Detik Proklamasi, HUT Kemerdekaan RI Ke 81 di Pelataran Kantor Bupati Morut
- Warda Dg Mamala Bacakan Teks Proklamasi, Di Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke- 81 di Morut
- Walikota AA Irup Upacara di Lapangan Tikala, Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia Kota Manado Berlangsung Khidmat
Dia menjelaskan, pelaku yang diamankan ada 3 orang, untuk RT, RK yang melakukan penikaman kepada korban dengan 4 tusukan. 2 tusukan di sebelah punggung kanan atas, 1 dipinggang dan 1 dibagian belakang korban.
“Kasusnya berhasil kita ungkap dan para pelaku berhasil kita tangkap dan wanita N dalam pencarian. Kepada tersangka kita kenakan pasal 170 KUHAP ayat 2, ke-1E dengan ancaman 7 tahun,” pungkas dia. (Dwi)






