Ilustrasi (Ist.)
Manado – Polresta Manado kembali menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Kali ini seorang perempuan berinisial EV alias Eva (41) warga disalah satu Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Senin (17/5) kemarin. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) ini, melaporkan suaminya berinisial IA alias Irwansyah (46). Kejadian tersebut itu terjadi pada hari Sabtu (15/05) sekitar 23.00 Wita di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunakan.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Kejadian itu berawal saat korban baru pulang dari tempat iya bekerja. Tidak tau ada permasalahan apa, pelaku yang adalah suaminya sah korban langsung menampar wajah korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku memukul di bagian kaki dengan kepalan tangan.
Merasa tidak mempunyai salah, korbanpun mencoba untuk melawan. Namun pelaku yang sudah kalap, mengambil kayu dan memukulkan kayu tersebut ke kaki korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar. Tidak terima dengan perbuatan suaminya, korbanpun mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Manado Taufiq Arifin SHut SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kebakaran tersebut. “Laporannya sudah diterima dan sementara diproses oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” Jelas Arifin. (Dwi)
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman






