Ilustrasi (Ist.)
Manado – Seorang pendeta berinisial ET (48) warga disalah satu Kecamatan Mapanget, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (1/5). Disana, ia melaporkan kasus persetubuhan terhadap anaknya yakni CR sebut saja Mekar (15), yang dilakukan oleh lelaki berinisial DP alias Daniel warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/4), di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wanea.
Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan semuanya kepada pelapor. Dimana, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Lalu korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wanea. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memaksa korban untuk membuka bajunya, namun korban tidak mau. Kemudian pelaku membanting tubuh korban ke tempat tidur dan memaksa membuka baju korban.
Korban sempat mencoba untuk berteriak meminta pertolongan, akan tetapi pelaku membekap mulut korban dan mengatakan apabila korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab. Karena korban tidak kuat menahan pelaku, akhirnya pengangguran itu berhasil menyetubuhi korban.
- PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Bersama Isteri Tercinta Menghadiri Perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa
- Delapan Dekade Menyalakan Iman, Dari Mimbar GMIM Bait-Lahim Talete Satu Menggema Ajakan Membangun Tomohon
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak kesayangannya, pelapor terpaksa mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya. (Dwi)








