Ilustrasi
Manado – Johny Toar (67) warga Kelurahan Bumi Nyiur, Lingkungan l, Kecamatan Wenang, mendatangi Polresta Manado, Senin (29/3) kemarin. Dihadapan petugas, pelapor yang diketahui keseharianya karyawan swasta ini melaporkan perempuan bernisial PT alias Patricia, TVW alias Tania, dan MJ alias Miftahul, karena telah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial MMT alias Messi (15). Kejadian itu terjadi di Perum Griya Sea Lestari Kecamatan Pineleng, Senin (22/03) sekitar 22.00 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), peristiwa itu nanti diketahui karena korban mengadu ke pelapor selaku orang tua korban. Dimana menurut keterangan korban, para pelaku telah memukul korban dibagian kepala dan kaki sehingga mengakibatkan luka dan bengkak dibagian mata. Geram dengan perbuatan yang di lakukan para pelaku, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Korban sudah dilakukan visum dan laporannya sudah diterima. Kami akan segera memprosesnya sesuai hukum berlaku,” ujar Aruan. (Dwi)
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal






