Morut-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morowali Utara (Morut) menggelar pertemuan mediasi, sekaitan dengan sengketa Pilkades di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur, di ruang rapat Wakil Bupati (Morut), Selasa (29/07/2025) siang.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, di dampingi Asisten I Pemda Morut, Krispen Masu SSTP Msi, Kadis PMD Morut, Drs Andi Parenrengi, Sekretaris PMD Morut, Charles Toha, serta perwakilan masyarakat yang mengajukan sengketa Pilkades dikoordinir, H Bakri.
Pengajuan sengketa tersebut dilakukan, menyusul adanya sejumlah warga Bungintimbe, khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) III yang tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkades 23 Juli 2025, oleh karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya.
Pada kesempatan itu, H Bakri menegaskan, bahwa dirinya merupakan warga Bungintimbe yang berdomisili di TPS III, namun anehnya dia dan keluarganya tidak terdaftar dalam DPT Pilkades Bungintimbe, sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Saya ini orang Bungintimbe, dua periode menjadi anggota DPRD Morut. Di Pilpres maupun Pilkada Morut nama saya terdaftar sebagai wajib pilih di DPT. Tapi kok anehnya, pada saat Pilkades ini, saya dan keluarga tidak terdaftar dalam DPT. Untuk itu kami minta keadilan soal ini. Harapan kami Dinas PMD bisa bijak melihat persoalan ini. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS III Bungintimbe, bisa menjawab tuntutan mereka saat ini, ” tegas mantan Anggota DPRD Morut itu.
Senada dengan itu, Ambo Enre, juga menegaskan, berdasarkan data yang ada, banyak warga Bungintimbe yang tidak terdata dalam DPT Pilkades. Untuk itu, berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Susulan atau PSU.
“Kami punya data soal itu. Ini harus berkeadilan, karena banyak hak- hak asasi yang dilanggar, soal tidak terdaftarnya mereka dalam DPT Pilkades di Bungintimbe. Kami minta dilakukan Pemungutan Suara Susulan atau PSU, ” tandasnya.
Menanggapi soal itu, Kadis PMD, meminta kepada mereka untuk menyiapkan data – data yang valid soal tuntutan mereka tersebut. Karena data yang ada saat ini adalah data mentah, kemudian nantinya diserahkan kepada mereka. Tim terpadu sengketa Pilkades Kabupaten yang akan merumuskan dan kemudian menyimpulkannya.
Disinggung, soal adanya potensi terjadinya PSU di Pilkades Bungintimbe untuk TPS III maupun TPS lainnya. Mantan Kadis DP2P3AD Morut itu menegaskan, sesuai aturan yang ada Pilkades tidak mengenal adanya PSU, kecuali terjadi Force Majeure.
“Paling lambat, Tim Sengketa Pilkades Kabupaten akan bekerja selama dua hari kedepan, setelah data – data akurat itu diserahkan kepada mereka, terhitung sejak hari ini. Harapan kami, apapun hasil keputusan nantinya, semuanya bisa menerima dengan lapang dada, ” tukas Andi Parenrengi. (*)












