Tidak Punya Izin, Satreskrim Polres Morut Amankan 300 Tabung Gas LPG 3 Kg Asal Masamba

oleh -65 Dilihat

Beteleme-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), berhasil mengamankan 300 tabung gas LPG 3 kg tak berizin, saat diangkut menggunakan mobil merk Daihatsu Grand Max yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut, Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 06.00 wita.

“Kami berhasil mengamankan satu unit roda empat jenis Daihatsu Grand Max yang mengangkut sebanyak 300 tabung gas LPG 3 kg, termasuk seorang sopir berinisial NL alias N (35),” jelas Kapolres Morut, melalui KBO Reskrim Polres Morut, Iptu Theodorus Risupal SH, dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Rabu (15/04/2026) malam.

Iptu Theo, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Morut, Ipda Suryanto Lawasa SH bersama timnya.

“NL alias N berhasil diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme, “jelas Iptu Theo.

Kata dia, dari hasil pemeriksan, sopir yang mengangkut gas LPG 3 kg tersebut, tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan dan izin niaga tabung gas tersebut. kemudian terungkap juga, bahwa tabung gas itu diambil dari laki-laki berinisial W di Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia mengatakan, W adalah anak dari YP yang menyuruh NL alias N untuk mengambil tabung gas tersebut. YP sendiri tinggal di Desa Tomata Kecamatan Mori Atas. Selain YP ada lagi seorang laki-laki berinisial A warga Pendolo Kabupaten Poso yang ikut memerintahkan NL alias N, untuk mengambil tabung gas tersebut.

“Dari pengakuan NL alias N menjelaskan bahwa W hanya mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg, kemudian dijual melalui A dan YP dengan harga beli Rp 30.000, dan setelah itu dijual kembali dengan harga Rp 40.000. Baik W, YP dan A menurut NL alias N mereka tidak memiliki izin pangkalan gas LPG, termasuk 300 tabung gas LPG yang NL alias N bawah atas perintah YP dan A tersebut, juga tidak memiliki izin pengangkutan dari pihak berwenang, ” ungkap Iptu Theo.

Diketahui pula dari NL alias N pengangkutan dan pendistribusian tabung gas LPG 3 kg tanpa ijin ini sudah berlangsung sejak awal Januari 2026, dimana sering dijual atau diecer di kios-kios yang menjadi langganan mereka di wilayah Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas. Sementara itu, untuk tabung gas yang berhasil diamankan ini, rencananya akan di jual di pasar baru Beteleme Kecamatan Lembo.

“Dari hasil penjualan tabung Gas 3 kg ini, mereka mendapatkan keuntungan dalam setiap tabungnya sebesar Rp 10.000,” tandas Iptu Theo.

Atas perbuatannya tersebut, NL alias N telah diamankan di Polres Morut, dalam rangka proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada NL alias N, dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiamana diubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal  62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 milyar, ” tukasnya.

Iptu Theo, mengatakan, sehubungan dengan perkara ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Instansi terkait, yakni Disperindag dan Bagian Ekonomi Morut, berkaitan penetapan HET di Kabupaten Morut serta pihak Pertamina/BPH Migas, sebagai ahli terkait regulasi niaga dan distribusi gas 3 kg bersubsidi.

Pihak Polres Morut, berharap, agar pihak-pihak terkait termasuk Pemda dan Pertamina, dapat menemukan solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Morut akan gas 3 kg, sehingga bisa meminimalisir adanya upaya-upaya penyaluran gas subsidi 3 kg serupa yang dapat merugikan masyarakat/konsumen kedepannya. (Hms Polres)

No More Posts Available.

No more pages to load.