Foto Ilustrasi. (Istimewa)
Manado – Nasib malang dialami seorang perempuan berinisial LM (43) warga Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Wanita yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) ini dianiaya lelaki berinisial HD alias Herdi (40an) yang tak lain adalah pasangan kumpul kebo korban. Periatiwa itu terjadi di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting, Jumat (5/3) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui antara korban dan pelaku telah lama tinggal serumah, bahkan sudah memiliki seorang anak. Sementara untuk penganiayaan tersebut, berawal saat pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk meminta uang kepada korban.
Namun korban tidak mau memberikan uang kepada pelaku. Akibatnya, antara korban dan pelaku terlibat adu mulut. Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban dibagian wajah menggunakan kepalan tangan.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “Laporannya sudah diterima dan sementara diproses oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ungkap Aruan. (Dwi)








