Terkait Status Hutan Lindung, DPRD Sangihe Gelar RDP

Tahuna – Atas permintaan kelompok warga kampung Kendahe 1,Kendahe 2 dan Talawid serta menindak lanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat No 02/LP-KPK/Sangihe/III-2022 yang dilayangkan warga Eneratu kelurahan Tona 2 melalui LP-KPK Komcab Sangihe kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kepulauan Sangihe.

Ketua DPRD Kabupaten kepulauan Sangihe Josephus Kakondo membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan diawali penjelasan tujuan Rapat yang dilaksanakan Jumat (4/3/2022) pukul 10.00 wita .

“Rapat hari ini digelar atas masukan dan aspirasi dari dua kelompok warga ,yang pertama dari kampung Kendahe 1,Kendahe 2 dan Talawaid wilayah kecamatan Kendahe dan Kelurahan Tona 2 Kecamatan Tahuna Timur,merasa keberatan dengan status yang sepihak atas kepemilikan tanah yang selama ini digarap oleh masyrakat menjadi status hutan Lindung, ” ungkap Josephus Kakondo Ketua DPRD Kabupaten Sangihe sebagai pimpinan Rapat ” ungkap Kakondo

Kepala UPTD KPH unit III Wilayah Sangihe,Sitaro Talaud Djainudin Janis S.IP mengatakan terkait status hutan lindung ,diatur sesuai dengan Surat keputusan Menteri dan beberapa peraturan.

” Jika kami sampikan dasar hukumnya ada banyak namun kami ambil dua saja yakni Berdasarkan Surat Keputusan Kehutanan Nomor SK 734/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara dan Peraturan Menteri kehutanan nomor P.50/Menhut-II/2006 penegasan status pengelolahan hutan,berdasarkan ini kami UPTD unit III bertugas untuk menjaga hutan agar tetap hijau dan tidak punya kewenangan untuk menerbitkan ijin” kata Janis.

Anggota Dewan dari partai Nasdem Rizal Paul Makagansa mengusulkan agar Anggota DPRD dan peserta rapat menyetujui untuk dibentuk tim bersama pemerintah Daerah dalam penyelesaian masalah yang dibahas.

” Seharusnya kita setuju saja untuk dibentuk satu tim yang beranggotakan Anggota Dewan dan pemerintah Daerah untuk penyelesaian masalah status hutan lindung , sebab bukan hanya kali ini ,namun suda beberapa kasus sebelumnya mengenai status hutan lindung ini yang tak terselesaikan sebelumnya ” ujar Paul.

RDP berlangsung hampir sehari penuh akhirnya semua peserta rapat menyetujui untuk dibentuknya tim dimana DPRD membentuk Pansus dan Pemerintah Daerah membentuk Tim kerja.

RDP dihadiri ,Wakil ketua DPRD dan Anggota ,Pemerintah Daerah ,perwakilan BPN ,Kepala UPTD KPH Unit III,Camat ,Lurah dan perangkat kelurahan ,kapitalaung dan perangkat kampung ,LP-KPK Komcab Sangihe dan beberapa warga masyarakat. (Yoss)

Loading