Morut – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilihan Khusus (DPK), pada Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), serta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara (Morut) Tahun 2024.
Rakor tersebut berlangsung di rumah makan Aroma laut Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Selasa (08/10/2024).
Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPUD Morut, Hartati, menjelaskan, terkait beberapa syarat pindah memilih yang harus di penuhi selambat-lambatnya pada 28 Oktober 2024.
” Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang – Undang (UU) PKPU, dimana seseorang pindah memilih, karena menjalankan tugas di tempat lain. Kemudian karena menjalani rawat inap di rumah sakit atau dalam pelayanan kesehatan bersama keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, serta ada dalam tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan, sedang tugas belajar /menempuh pendidikan menengah atau tinggi, tertimpa bencana alam. Beberapa hal tersebut yang memungkinkan seseorang harus pindah memilih, ” jelas Hartati.
Ia juga menjelaskan, cara mengurus pindah memilih adalah bisa di pastikan terdaftar dalam DPT, dengan mengecek pada link cekdpt online.kpu.go.id.
Pemilih juga bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS setempat pada daerah asal, maupun daerah tujuan dengan membawa KTP elektronik serta kartu keluarga dan dokumen bukti persyaratan pindah memilih.
” Melapor ke kantor KPU Kabupaten/Kota atau PPK atau PPS untuk tujuan penempatan lokasi TPS, dengan membawa formulir Model A-surat pindah memilih dan KTP-El /Kartu Keluarga (KK). Syarat – syarat di maksud
selambat-lambatnya tanggal 20 November 2024. Bagi Pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan atau pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, waktu pelayanan setiap hari kerja Senin-Kamis pukul 08:00 – 16:00 wita, dan Jumat pukul 08:00 – 16:30 Wita, ” ujarnya. (*/ NAL)









