Morut-Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Morowali Utara (Morut), Muslim SSIT, dan Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), terkait perjanjian kerjasama penerbitan Sertipikat secara elektronik tanah aset Pemda Morut.
Adapun seremonial penandatanganan MoU tersebut, dilaksanakan di sela-sela kegiatan Buka Desa di gedung sanggar seni Desa Pambarea Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morut, Kamis (04/04/2024) sore.
Kakan ATR/ BPN Morut, Muslim, menjelaskan, program terebosan positif yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Morut ini, di ilhami dari kegiatan Diklat PKA di Bogor yang dilakukan sebelumnya, berkaitan dengan pensertipikatan tanah secara elektronik.
“Sesuai kerjasama kami dengan Pemda Morut, ada sekitar 50 aset tanah Pemda yang akan di sertipikat secara elektronik nantinya. Hal itu juga dilakukan, dalam rangka mendukung pencapaian visi daerah ini, yakni terwujudnya masyarakat Morut yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS), ” jelas Muslim. (NAL)
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur








