DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat (03/04/2020), menegaskan sehubungan dengan pendataan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, atas dampak wabah virus corona.
Maka untuk kecepatan dan kelancaran agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat menerima, persyaratan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan dan ini menjadi perhatian Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan ” ujar Wali Kota GSVL. (*/JM)
- Dari Pengamanan Listrik hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolaang Mongondow
- Isu Dana BOS Rp800 Juta Cair Sekaligus di SMK Negeri 6 Manado, Altje Salele Luruskan Pemahaman Biaya PKL
- Widyawati : Ini Komitmen Daerah Dukung Penguatan PAUD Secara Berkelanjutan








