DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat (03/04/2020), menegaskan sehubungan dengan pendataan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, atas dampak wabah virus corona.
Maka untuk kecepatan dan kelancaran agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat menerima, persyaratan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan dan ini menjadi perhatian Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan ” ujar Wali Kota GSVL. (*/JM)
- Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
- Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
- Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi Dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara Pada Kepastian Bagi Masyarakat





