Terkait Kasus Pencurian Sawit Dilakukan JM, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Arsyad Maaling

oleh -0 Dilihat

Morut-Beredarnya pesan berantai di Group Whatsapp dan di media sosial Facebook dan Twitter, terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh JM.

Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, SH MH, membenarkan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa telah dilakukan penahanan terhadap Lk. JM sejak 9 Mei 2025. Lk. JM ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT NGL.

Dalam kasus tersebut Lk. JM dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf “d”, Jo Pasal 55 huruf “d”, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan.

Kata dia, buah sawit yang dipanen oleh Lk. JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT NGL yang ditanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT NGL.

Lk. JM mengklaim bahwa lahan tempat tanaman sawit yang buahnya dipanen tersebut adalah lahan miliknya, namun Lk. JM tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang diklaimnya tersebut.

Berdasarkan bukti yang telah disita lahan yang diklaim oleh lk. JM tersebut, adalah lahan milik almarhum YK (kakek dari istri Lk.JM) yang pada tahun 2014 telah dijual/diserahkan oleh almarhum YK kepada PT NGL, dengan biaya Kompensasi sebesar Rp 21.280.000 yang diterima langsung oleh almarhum YK.

Lk. JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya di panen sepihak oleh saudara JM di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT NGL.

Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak Kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori atas serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut dan hasil mediasi tersebut baik pihak PT NGL dan Pihak Lk. JM sepakat untuk tidak melakukan aktifiktas panen diatas lahan tersebut, dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) ke pengadilan, namun hal tersebut di langgar oleh Lk. JM.

Adapun kerugian yg dialami PT NGL berdasarkan laporan polisi sekitar 11 juta lebih diluar dari buah sawit yang sudah di panen/dijual sebelumnya oleh Lk.JM yang mana aktifitas panen Lk.JM di kawasan HGU PT NGL dilakukan sejak tanggal 31 Januari 2025 hingga Mei 2025.

Kemudian Lk. JM melakukan permohonan Praperadilan, namun Putusan Praperadilan nomor : 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2024, diputuskan menolak seluruh gugatan pemohon.

“Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Kamis, 26 Juni 2025 telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale, ” jelas Kasatreskrim, yang saat itu, didampingi Kasi Propam, Iptu Christoforus De Leonardo SH. (Hms Polres/NAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.