Terkait Janji Pembangunan Rumah Ibadah, PT Enersteel Diminta Hentikan Aktivitas Operasionalnya

Morut – PT Enersteel diminta untuk menghentikan aktivitas operasionalnya selama 1 minggu, sebelum ada keputusan final, terkait dengan tawaran atau opsi yang diberikan kepada mereka. Pernyataan itu, terungkap jelas dalam point kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Morowali Utara (Morut), dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaitan dengan janji dan kesepakatan antara pihak PT Enersteel dan Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Desa Peboa untuk pembangunan Rumah Ibadah, di ruang Komisi I DPRD Morut, Senin (02/06/2025).

RDP tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Morut, Ince Mochamad Arief Ibrahim SH, dihadiri sejumlah Anggota DPRD Morut, Wakapolres Morut, Kompol Suriadi SH MM, Wakapolsek Petasia, Iptu Ishak Kapimpi, Perwakilan Kabag Adpum, Gema K Tobigo, Sekcam Petasia Timur, Desiran Waka, staf PT Enersteel, Kristian Pakpahan, Gembala GBI Peboa, Feriyanti, serta perwakilan Gembala GBI yang ada.

Pada kesimpulan RDP tersebut, juga diminta agar Jemaat GBI Peboa dapat mengurus administrasi dan legalitas tanah yang dikawal oleh Sekcam Petasia Timur. Sementara itu, pihak PT Enersteel harus bisa memilih dan memberi keputusan dari opsi yang diberikan Jemaat GBI Peboa, yakni Pihak PT Enersteel akan membangun Gereja dan fasilitas sesuai hasil kesepakatan tukar guling lahan 8 tahun lalu, atau Jemaat GBI Peboa mengambil kembali lokasi yang digunakan pihak Perusahaan, dan kemudian Perusahaan harus mengganti rugi tanah yang digunakan selama 8 tahun (sewa tanah), paling lambat 1 minggu pasca RDP (10 Juni 2025), sebagai komitmen atas apa yang disepakati antara PT Enersteel dan Jemaat GBI Peboa.

” Kami minta PT Enersteel tidak main – main soal ini. PT Enersteel harus bertanggung jawab sepenuhnya, sesuai dengan janji dan kesepakatan sebelumnya, ” tukas Politisi muda Partai Hanura Morut itu. (NAL)

Loading