Manado-Mantan Wakil Gubenur Sulut Drs Steven Kandouw memenuhi panggilan Polda Sulut terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov ke GMIM.
Pemanggilan Steven Kandouw ini pun dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus yang sedang menyita perhatian publik Bumi Nyiur Melambai.
Usai diperiksa selama beberapa jam, Steven Kandouw pun dengan tenang melayani pertanyaan awak media yang telah lama menunggu.
“Dana hibah,” ujar Steven dengan senyuman khasnya kepada wartawan meskipun belum diajukan pertanyaan. Ia tahu kalau pertanyaan akan menjurus ke dana hibah GMIM tersebut.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Dia kemudian menjelaskan alasannya dipanggil Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait dana hibah GMIM.
Pertama sebagai Pemerintah Provinsi Sulut, yakni selaku Wakil Gubernur Sulut periode 2016-2021 dan 2021-2025.
Kedua sebagai Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, merupakan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Diakonia (PSDD) periode 2022-2027.
“Saya ada dua (kapasitas), sinode dan pemerintah,” ucapnya, seraya berujar bahwa banyak sekali pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kemudian ditanya soal pro dan kontra terkait penetapan tersangka, Steven Kandouw menghimbau semua menghormati proses hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan, ada fakta hukumnya, polisi tidak gampang menetapkan tersangka. Jadi kita ikuti saja, hormati proses hukum,” pungkasnya.(*)






