Camat Dumoga Esly Everhart Manabung, SH
Dumoga – Permasalahan sengketa tanah di sekitar lahan pekuburuan umum di Desa Dumoga Satu akhirnya menemui kesepakatan. Padahal sengketa tanah ini sudah memakan waktu sekitar 20 tahun.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Dumoga Satu sangat mengapresiasi mediasi yang di fasilitasi oleh pihak pemerintah Desa dan Kecamatan, sehingga tanah yang di permasalahkan tersebut dapat di selesaikan dengan jalan musyawarah.
Kepala Desa Dumoga Satu Seldrin Apanga, saat di konfirmasi mengenai hal itu melalu via tlp membenarkan hasil mediasi dan menemui kesepakatan bersama.
“Permasalahan ini sudah banyak menyita waktu, tapi puji syukur semuanya bisa menemukan kata sepakat, di mana dari salah satu pihak bersedia menghibahkan tanah tersebut seluas 5 meter x 70 meter, dari luas tanah kurang lebih 1 ha, untuk di gunakan sebagai lahan pekuburan umum,” Jelas Kades.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Sementara itu, Camat Dumoga Esly Everhart Manabung, SH,memberikan apresiasi kepada ke dua bela pihak, yang sudah bersepakat untuk memberikan luas tanah itu untuk di satukan dengan lahan pekuburan umum.
“Dalam mencari solusi yang terbaik kesemuanya itu menjadi pengalaman, bermasyarakat yang baik dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan,dan saya memberikan apresiasi kepada warga terutama kepada kedua belah pihak,” Pungkas Camat. (Onal Ponamon)








