Lahan Bandara Sitaro yang di permasalahkan
Sitaro – Perkara Pembebasan lahan, atau ganti rugi tanah milik warga atas nama Elisabath Natari yang masuk dalam wilayah tambahan inti bandara sebesar 6,5 ha yang masih belum terbayarkan oleh pemerintah kabupaten kepulauan Sitaro setelah sebelumnya dilakukan Negosiasi Musyawarah Mufakat ,berakhir mengalami jalan buntu.
Permasalahan ini terungkap setelah pemillk lahan Elizabeth Natari melayangkan Surat Somasi oleh Kuasa Hukum bersangkutan Pada tanggal 7 November 2022 yang ditanda tangani Ismail Tatuil atas nama kuasa hukum law OFFICE. Surat Somasi ini dialamatkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang di terima langsung oleh Kadis sewaktu itu Robert Kahiking Spd, M.Si.
Dalam surat Somasi termaktub, nilai besaran ganti rugi sebesar Rp2.500.000.000,- ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) dengan tempo yang di tentukan selama 7×24 jam /hari kerja. Dan ini merupakan suatu jumlah yang sangat fantastis membuat buyar semua kesepakatan yang telah di capai sebelumnya.
Upaya ganti rugi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Sitaro, tertuang lewat surat yang di keluarkan Dinas Perhubungan bernomor surat : 94 / dishub /VIII -2022 tanggal 9 Agustus 2022 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Dr. Indra E.N Purukan,ST MT, berisikan jawaban surat permohonan atas Nama Elizabeth Natari, Mesakh Jacob , dan Bertji Araro pada tanggal 10 Maret 2021 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro.
Dalam ulasan surat jawaban atas permohonan surat tersebut pihak Pemerintah daerah bersama intansi teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan telah melakukan beberapa kali pertemuan yang di hadirkan dengan beberapa pihak pemohon ,dan dilakukan langkah sebagai berikut :
Perlu melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah dari para pemohon,pengukururan lokasi terhadap lahan yang di permasalahkan ,rekonstruksi lahan bandara 6,5 ha (tambahan lokasi inti bandara) yang dilakukan oleh tiem dari kantor pertanahan kabupaten kepulauan Sitaro di dampingi / disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Sitaro serta para pemilik lahan yang tanahnya sudah di terbayarkan oleh Pemkab.
Pada tanggal 28 juni 2022 telah di lakukan rapat bersama yang di pimpin oleh Pj. Sekertaris Daerah kabupaten Sitaro yang menghasilkan 4 (empat) butir kesepakatan (isi surat Red). Dari ke empat butir dua diantaranya menjelaskan ,butir 2 dan empat berbunyi sebagai berikut ;
Sebagian tanah milik dari Elizabeth Natari masuk dalam area tambahan inti bandara seluas 6,5 ha belum terbebaskan atau terbayarkan oleh Pemerintah Daerah sitaro .
Butir 4 (empat) berisikan ; Untuk lahan milik Elizabeth Natari sebagaimana pada butir 2 ( dua) akan di lakukan pembayaran ganti rugi oleh pemkab bedasarkan mekanisme dan perundang, undangan yang berlaku.
Atas dasar kesepakatan yang sudah dilakukan termasuk jajakan negosiasi yang sudah Final maka sistem pembayarannya di serahkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan kabupaten Sitaro untuk melakukan pembayaran sebagai Dinas terkait dan memilki kewenangan melakukan itu (OPD merger sejak 2017 menagani pertanahan ,red).
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan saat di konfirmasi akan permasalahan itu,Kepala Dinas KLH dan Pertanahan Philips Wengen melalui Kabid Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Fernando SP , mengatakan bahwa proses pembayaran terhadap hak kepemilikan atas lahan bandara atas nama Elizabeth Natari tertunda, di karenakan kami harus memverifikasi bukti otentik kepemilikan dari bersangkutan termasuk sistim pembayaran yang mengikuti tim independent penilaian tanah aprisal dan mereka tidak mau melakukan penilaian kalau objek nya masih terdapat sengketa.
“Kami juga sangat berhati – hati dalam melakukan sistem pembayaran karena apabila terjadi kesalahan ini akan berdampak pada kosekuensi hukum di kemudian hari. Namun segala upaya di waktu itu terus di lakukan sebanyak tiga kali kami mengundang yang bersangkutan untuk hadir tapi dua kali tidak hadir dan untuk ketiga kalinya kami langsung mendatangi bersangkutan ke alamatnya di kampung Tanaki. Dan dari hasil pertemuan ketiga kalinya itu di peroleh jawaban bahwa untuk penyelesaian ganti rungi atas tanah miliknya di serahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum keluarga,” Jelas Fernando.
“Setelah di peroleh hasil kesimpulan pada pertemuan ketiga di waktu itu sudah di urai diatas seminggu kemudian bersangkutan bersama kuasa hukumnya mensomasi kami pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.” Ujar Fernando, seraya menyodorkan bukti surat Somasi ke media ini, Kamis (22/12/2022) di ruang kerja Kepala Dinas.
“Alasannya juga kami pihak Dinas Lingkungan Hidup juga awalnya tidak sempat mengikuti sejumlah pembahasan atau pertemuan terkait, akan hal itu dan biaya ganti rugi ini ada sama kami dalam pos anggaran yang di tata di APBD Perubahan tahun 2022 yang tentunya akan menjadi Silva nantinya.” Terang Fernando.
Sementara itu. Sekertaris Daerah Kabupaten Sitaro Drs Deny Kondoj M.Si, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya,Kamis (22/12/2022) menyatakan sikap menyayangkan kepada para pemilik lahan atas perubahan sikap yang sudah di sepakati sebelumnya,sambil mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang ada.
“Kami selaku pemerintah daerah sudah maksimal mengikuti tata cara dan mekanisme perundang – undangan yang berlaku , dan kami memiliki pegangan dan notulen kesepakatan atas semua itu,” Pungkas Pamong Senior di Kabupaten Sitaro ini. (heri)









