Ilustrasi (istimewa)
Manado – Rilly Gahago (20) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, mendatangi Mapolresta Manado, Selasa (9/3) kemarin. Dihadapan petugas, ia melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh perempuan berinisial DM alias Devi warga Perum Gritma Kecamatan Mapanget. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang, tepatnya di belakang Kantor Pertamina Marina Plaza, Selasa (9/3) sekitar 19.30 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Kejadian itu berawal saat korban sedang bersama pelaku hendak menuju Manado usai bepergian dari Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Setibanya di Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang, tepatnya di belakang Kantor Pertamina Marina Plaza, tiba tiba tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menarik rambut korban dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke bagian kepala korban.
Usai menganiaya korban, pelaku yang diketahui pengangguran ini langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang merasa kesakitan dan tidak terima dengan perbuatan temannya tersebut, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” singkatnya. (Dwi)





