Ilustrasi (istimewa)
Manado – Rilly Gahago (20) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, mendatangi Mapolresta Manado, Selasa (9/3) kemarin. Dihadapan petugas, ia melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh perempuan berinisial DM alias Devi warga Perum Gritma Kecamatan Mapanget. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang, tepatnya di belakang Kantor Pertamina Marina Plaza, Selasa (9/3) sekitar 19.30 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Kejadian itu berawal saat korban sedang bersama pelaku hendak menuju Manado usai bepergian dari Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Setibanya di Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang, tepatnya di belakang Kantor Pertamina Marina Plaza, tiba tiba tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menarik rambut korban dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke bagian kepala korban.
Usai menganiaya korban, pelaku yang diketahui pengangguran ini langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang merasa kesakitan dan tidak terima dengan perbuatan temannya tersebut, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” singkatnya. (Dwi)





