Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan berinisial RU (17) warga Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang, didampingi orang tuanya, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, korban yang kesehariannya seorang ibu rumah tangga (IRT) ini, melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya yakni RO alias Andi (19) warga yang sama. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang, Minggu (25/4) sekitar 12.30 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian itu berawal saat dirinya sedang berada di rumah. Tiba tiba datang pelaku dan tanpa alasan yang jelas langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara menendang korban dibagian belakang dan kepala.
Tak hanya itu, pelaku kemudian mengambil kabel cars handphone lalu mencambuk korban dibagian paha dan badan. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan suaminya, pergi ke rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Singkil, kemudian pergi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
- Banggar DPRD Sulut Bersama TAPD Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 : Sepakat Diusung Ke Rapat Paripurna Untuk Pengambilan Keputusan
- Tinjau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 1 Siau Barat, Plh. Sekda Sitaro : Tumbuhkan Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab
- Gubernur Yulius Selvanus : GMIBM Mitra Strategis Pemerintah,Perkuat Pelayanan dan Sinergi Membangun Sulawesi Utara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelas Aruan. (Dwi)








