Ilustrasi
Manado – Naas yang dialami Perempuan SB alias Sukma (20) warga Desa Amongena l Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa. Pasalnya, korban yang diketahui kesehariannya seorang ibu rumah tangga (IRT) ini dianiaya lelaki MA alias Mahyudin (30-an). Kejadian tersebut itu terjadi di salah satu tepat kost yang ada di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala. Minggu (09/06) sekitar 13:00 Wita, namun baru di laporkan Senin (10/06) siang.
Dari informasi yang dirangkum, kejadian tersebut itu terjadi berawal saat korban sedang berada di tempat kost, tiba -tiba pelaku datang menghampiri korban dan meminta uang kepada korban dan langsung pergi.
Melihat pelaku keluar, korban kemudian menyusul keluar dengan maksud, untuk mengambil sepeda motor yang berada di parkiran tempat kost. Sialnya beberapa menit kemudian pelaku kembali datang ketempat kost korban dan tanpa basa basi langsung memukul korban dibagian wajah dan tangan. Usai menganiayaa korban, pelaku kemudian langsung pergia meninggalkan lokasi kejadian.
- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku. Korban kemudian melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib. Agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami.” Jelas Kasubag Humas Polresta Manado.(Dwi)








