Ilustrasi
Manado – Naas yang dialami korban bernama Abet Sembanusa (29), Warga Desa Pangi Dusun Dua, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang karyawan swasta dianiaya lelaki berinisial RM alias Reymond. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (28/09) sekitar pukul 10.00 Wita, di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting tepatnya di tempat pelelangan ikan.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian dimana, kejadian tersebut itu berawal saat korban sedang berada di tempat kejadian perkara, tiba-tiba pelaku datang menghampir korban, tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban dibagian wajah dan kepala secara berulang kali.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka dan bengkak pada bagian lutut serta rasa sakit pada bagian hidung, wajah dan kepala. Melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak yang berwajib.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika di konfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.”Laporannya sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kami. “Jelas Arifin. (Dwi)
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan








