MANADO – Ditengah pandemi global Covid-19 sekarang ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengambil kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan.
Hal ini dimaksudkan agar aktifitas orang dan kendaraan dilakukan secara terbatas untuk mengurangi penyebaran virus Corona di daerah ini.
“Dishub Manado bisa mengambil kebijakan untuk mengendalikan arus lalu lintas agar tidak banyak orang beraktifitas di luar rumah ketika menghadapi pandemi virus Corona ini. Misalnya, melakukan kebijakan ganjil genap seperti di Jakarta,”ujar pemerhati Kota Manado Djamal Sasoeng SE.
Menurutnya, pola ganjil genap tersebut sangat efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan serta mengajak masyarakat agar tidak banyak melakukan aktifitas di luar rumah.
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
- Ketua POLA Bitung Sebut HUT RI Adalah Momentum Mengingat Jasa Para Pahlawan
Menanggapi hal itu khususnya terkait pemberlakuan ganjil genap seperti yang diterapkan di Jakarta, Kepala Dishub Manado Michael Tandirerung AP,M.Si menegaskan jika kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
“Kalau soal ganjil genap itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan provinsi. Karena, menyangkut arus lalu lintas antar daerah,”pungkas Tandirerung. (*)






