MANADO – Ditengah pandemi global Covid-19 sekarang ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengambil kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan.
Hal ini dimaksudkan agar aktifitas orang dan kendaraan dilakukan secara terbatas untuk mengurangi penyebaran virus Corona di daerah ini.
“Dishub Manado bisa mengambil kebijakan untuk mengendalikan arus lalu lintas agar tidak banyak orang beraktifitas di luar rumah ketika menghadapi pandemi virus Corona ini. Misalnya, melakukan kebijakan ganjil genap seperti di Jakarta,”ujar pemerhati Kota Manado Djamal Sasoeng SE.
Menurutnya, pola ganjil genap tersebut sangat efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan serta mengajak masyarakat agar tidak banyak melakukan aktifitas di luar rumah.
- Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan I-2026 Tetap Positif Tumbuh Impresif 5,54 Persen,Lampaui Target Nasional
- Ketua Umum HMI Cabang Boalemo Kecam Terkait Dugaan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Kader HMI
- 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Menanggapi hal itu khususnya terkait pemberlakuan ganjil genap seperti yang diterapkan di Jakarta, Kepala Dishub Manado Michael Tandirerung AP,M.Si menegaskan jika kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
“Kalau soal ganjil genap itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan provinsi. Karena, menyangkut arus lalu lintas antar daerah,”pungkas Tandirerung. (*)






