Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief dan Kepala Perwakilan BPKP Sulut Setya Nugraha menandatangani naskah kesepakatan bersama pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Kantor Gubernur, Kamis (30/4/2020).
Sebagai informasi, kesepakatan ini sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai dengan ruang lingkup yaitu meliputi kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi, dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya KKN pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Sulut.
Selain itu, kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan covid-19 sehingga mendapatkan hasil optimal bagi masyarakat Sulut yang terdampak covid-19. (*/JM)
- Anwar Sidora Tegaskan Pentingnya Konsistensi Jaga Kedisiplinan Kerja
- Rumah Adik Wartawan di Keuno Terbakar, Pihak Kepolisian Diminta Lakukan Penyelidikan
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan





