Foto. Lokasi Tambang Rakyat Bawone
Sangihe -Pemerintah Daerah kabupaten Sangihe dan Provinsi Sulawesi Utara diminta memberi perhatian bagi keselamatan dan keberlangsungan hidup para penambang rakyat Bawone, demi keselamatan dan perlindungan hukum bagi mereka.
Hal itu di sampaikan salah seorang warga sangihe Irfan Mamadoa, kepada media ini, Sabtu (03/12/2022) via selular.
Dari Penelusuran Media di lokasi tambang Bowone (Etana Mahamu ) ini terdapat aktifitas penambang rakyat bersekala kecil dan bergerak tanpa izin (peti). Aktifitas ini di lakukan secara turun temurun oleh masyarakat sekitar dan ini dilakukan atau berkembang karena pengaruh ekonomi dan faktor kurangnya serapan dunia kerja.
Praktek tambang rakyat skala kecil ini yang di gerakan individu kelompok di wilayah berizin resmi atau di Bowone, dimana wilayah ini di yakini atau sudah di uji memiliki potensi tambang, sistem kerja yang mereka lakukan sifatnya musiman maupun permanen dilakukan mengikuti kebutuhan ekonomi yang mereka lakoni dengan pengetahuan terbatas atau pengetahuan seadanya mulai dari teknik ,teknologi dan pengetahuan geologi.
Tampak proses penambangan yang tidak menerapkan praktek penambangan yang baik dari sisi efesiensi, keselamatan dan lingkungan, takutnya akan terjadi longsor tertimbun serta kurangnya ventilasi dan menyebabkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan Mercuri dan sianida dan zat beracun lainya.
Selanjutnya salah satu tokoh pimpinan ormas JPKP DPD Sangihe Berty Patras mengatakan ada upaya pembiaran dari pemerintah daerah dalam hal ini istansi teknis dinas KLH.
“Penyikapan terhadap tambang rakyat di Bowone sangat beragam mulai dari menganggap aktifitas merusak dan liar harus ada upaya penertiban, sebab kita harus memandang penambang rakyat sebagai sebuah aktifitas yang di lakukan adalah cara memperjuangkan kehidupan sehingga pemerintah daerah perlu membinanya,” Ujar Patras.
Patras menambahkan, merangkul para penambang rakyat perlu di lakukan oleh pemerintah, agar bisa saling menguntungkan dari sisi pendapatan daerah/negara melalui royalti mengurangi keresahan sosial ,meningkatkan produkfitas penambang rakyat Bowone menyelamatkan lingkungan dan dapat mengarah kepada praktik penambangan yang baik (good mining praktic),”Ujar Patras, beberapa waktu lalu.
Dari berbagai informasi yang di peroleh awak media ini, hasil produksi tambang Bowone, nilai emas tiap panen 3 bulan sekali dengan skala penambangan perkiraan bisa mencapai 60-70 kg emas dengan kadar 95,dengan nilai jual 700 juta per kg.Memang sangat menjanjikan dan banyak pengusaha yang tertarik menggarap lahan tambang di Bowone .
Sistem penambangan menggunakan alat berat escavator ini , sangat merusak lingkungan dan membahayakan bagi para penambang keselamatan rakyat .
Delapan alat berat terus beroprasi setiap harinya dan bisa di perkirakan dampak kerusakan lingkungan yang di timbulkan
Ada sejumlah pemilik lahan dan kelompok penambang yang memiliki lahan tambang di Bowone diantaranya sebagai berikut,
1,Lokasi Borase
Freds Basinung
Nasarudin Manangkoda
Anusta Piter
Wilmar Rumenta
2, Lokasi Darelupang
Cristopel Rabunusa
Semuel Adrian
Nasarudin Manangkoda
3,Lokasi Etana Mahamu
Jekman Lambanaung
Family keluarga Tatali
Zainal Arifin
Diknas Makagansa
Irfan Ogelang
Famili keluarga Katang
Family keluarga Tatau
(sumber info pemerintah setempat ) .
Begitu pula mengenai data jumlah penambang rakyat sebanyak 3000-an pekerja yang menggantungkan nasibnya sebagai penambang rakyat di Kabupaten Sangihe.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi semua pemangku kepentingan untuk melindungi keselamatan dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambang rakyat .
Dengan mempertimbangkan kebermamfaatan terhadap dampak ekonomi sosial dan penyelamatan lingkungan perlu perubahan paradigma terhadap praktek penambangan Bowone yang sebelumnya di pandang sebagai kegiatan liar dan merusak di formulasikan kedalam aturan legal agar tambang rakyat dapat beroprasi secara ekonomis legal dan berkelanjutan dari aspek lingkungan dan sosial .
Baik Irfan maupun Berti Patras berharap agar penambangan masyarakat Bowone (peti) harus menjadi bagian dari perencanaan daerah dengan kedepan melibatkan musyawarah antar pemangku kepentingan, aturan terhadap pertambangan rakyat ,dengan mengformalkan kegiatannya menjadi pintu masuk dalam penerapan perlindungan hukum. Peningkatan pendapatan pajak / royalti peningkatan kualitas keselamatan ,kesehatan serta lingkungan.
Salah satu tokoh muda Sangihe (red) menyampaikan hal yang sama kepada pemerintah, dari aspek operasional perlu bantuan pembinaan kepada penambang rakyat melalui asistensi tentang praktik penambangan yang baik dari sisi teknik penambangan yang aman efisien ,transparan dan aman dari sisi lingkungan semisal penambangan tanpa mercuri atau sianida dan zat beracun lainya. “Dengan keahlian penambang rakyat semakin baik terhindar dari kecelekaan kerja dan pencemaran lingkungan.” Ucapnya.
Lanjut dirinya (red) menjelaskan,aspek lainya tidak kalah penting bantuan akses finansial kepada pertambangan rakyat kecil berupa Akses permodalan ,pengkreditan dan pengolahan manajemen keuangan.
“Diharapkan dengan langkah straktegis ini dalam mengatasi persoalan penambangan di Bowone ilegal atau tak berizin menjadi ada kepastian hukum sehingga masyarakat sejahtera, pemerintah mendapat penambahan pendapatan dan lingkungan lebih terjaga.” Pungkasnya. (heri)









