Christian Talumepa, SH, MSi
Sulut – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut Christian Talumepa, SH, MSi mengatakan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE telah menetapkan Sulut masuk status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19).
Hal itu, kata Talumepa, Senin (23/03/2020), terkait dengan diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 97 Tahun 2020, tertanggal 16 Maret 2020.
Talumepa menambahkan, penetapan status Siaga Darurat ini dengan mempertimbangkan informasi penyebaran Virus Corona yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak di Sulawesi Utara sebagaimana disampaikan oleh jurubicara pemerintah Covid 19 bahwa Sulut masuk dalam salah satu daerah penyebaran wabah Covid-19.
Sedangkan masa status Siaga Darurat, tambah Talumepa, dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana, sebagaimana dalam SK Gubernur No 97 Tahun 2020 itu.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
Masa status Siaga Darurat ini berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. (*/JM)








