Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si bakal memecat ketika terdapat Desa dalam tingkat persentase vaksin covid 19 belum mencapai 50 Persen.
Peringatan keras Bupati Minahasa ini kepada para Hukum Tua terkait program penekanan penyebaran covid 19 melalui vaksinasi.
Menurut ROR ultimatum ini telah di layangkan ke Kecamatan di kabupaten Minahasa. Hal itu menjadi perhatian Bupati, mengingat hingga memasuki Oktober 2021, vaksinasi di Kabupaten Minahasa belum mencapai 50 persen.
“Seperti yang disampaikan dalam rapat tadi, berdasarkan data sampai saat ini capaian vaksinasi di Minahasa baru 48 persen untuk dosis pertama serta 24 persen dosis kedua,” ujar Bupati ROR.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Ia meminta keseriusan para Hukum Tua untuk dapat memotivasi masyarakat agar mau divaksin.“Kami beri waktu hingga Desember. Apabila capaian vaksinasi di wilayahnya masih juga rendah, kami akan mengganti pejabatnya,” tegas Bupati ROR.
Bupati ROR pun mengisyaratkan peringatan itu buat Hukum Tua yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). “Apalagi yang Plt, gampang untuk diganti,” tandasnya.
Peringatan senada berlaku juga bagi seluruh Camat dan Lurah.“Untuk Camat sampai Hukum Tua dan Lurah seluruh perangkat bersama – sama dengan Koramil, Polsek, Bhabin Kamtibmas, Babinsa, Pimpinan agama, mari kita motivasi masyarakat untuk bersedia divaksin,” tukasnya,
Pada bagian lain, kembali Bupati ROR menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI/Polri yang selama ini sangat membantu Pemkab dalam kesuksesan pelaksanaan vaksinasi.
“Sekali lagi, buat para Camat, Lurah dan Hukum Tua, kami butuh keseriusan mereka untuk memotivasi masyarakat demi kesehatan bersama,” pungkasnya. (Rony).








