Minut-Kekecewaan warga Desa Tontalete terhadap PT Kether Coco Bio memuncak. Salah satu warga, Ardiansyah Wumu, memastikan akan membawa persoalan perusahaan ini ke DPRD Minahasa Utara (Minut) setelah pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen perizinan yang diminta masyarakat.
Langkah tersebut diputuskan Ardiansyah usai menghadiri pertemuan di Kantor Desa Tontalete, yang turut dihadiri Camat Kema Daniel Kemenaung, Hukum Tua Justus Watuna, perangkat desa, serta perwakilan perusahaan. Jumat (8/8/2025).
Dalam forum itu, Ardiansyah mempertanyakan sejumlah dokumen legalitas, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) hingga izin lokasi. Namun, perwakilan perusahaan, Deiby Manembu, yang menjabat di bagian Human Resource Development (HRD), mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan dokumen tersebut.
“Kami tidak minta dokumen itu dibagikan, hanya ingin perusahaan menunjukkan bukti legalitasnya. Sayang sekali perwakilan yang hadir tidak punya kewenangan,” tegas Ardiansyah.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Menurutnya, ketidakmampuan perusahaan memperlihatkan dokumen tersebut mengindikasikan kurangnya transparansi. Karena itu, ia berencana segera melapor ke DPRD Minut agar lembaga legislatif menurunkan tim ke lokasi dan memanggil pihak perusahaan melalui rapat dengar pendapat.
Sebelumnya, operasional PT Kether Coco Bio sudah menuai sorotan publik akibat dugaan pencemaran limbah. Warga mengeluhkan perubahan warna air di drainase desa dan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik, menambah panjang daftar keluhan terhadap perusahaan ini. (T3)








