Syarifudin Saafa ST, MT
Manado – Para kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Utara (Sulut) yang dipercayakan rakyat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diharapkan tidak hanya duduk sebagai anggota dewan yang terhormat melainkan menjadi anggota dewan yang aspiratif, kontributif dan produktif.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulut Syarifudin Saafa ST MT kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Manado, Senin (26/08).
Menurutnya, penegasan itu disampaikan dalam acara pembekalan seluruh kader PKS yang menjadi anggota DPRD se-Sulut belum lama ini.
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
- Gelar Reses II Tahun 2026, Ini Aspirasi yang Dijaring Anggota DPRD Provinsi Sulut
Dikatakan, aspiratif artinya menjadi jembatan bagi aspirasi rakyat tanpa melihat latar belakang baik yang memilih maupun tidak saat pesta demokrasi lalu.
“Mereka menjadi jembatan aspiratif publik, aspirasi rakyat siapapun dia, latar belakang apapun dia, memilih ataupun tidak memilih, harus benar-benar mereka tampil untuk menyuarakan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,”ujar politisi tiga periode di DPRD Kota Manado itu.
Lanjut dikatakan, kontributif artinya para anggota DPRD dari PKS tidak hanya duduk sebagai anggota dewan, namun memberikan kritik konstruktif serta memberikan kontribusi pemikiran dan solusi serta pokok-pokok pikiran yang berbasis pada serapan aspirasi publik.
“Jangan meninggalkan partai, jangan meninggalkan tim sukses, jangan meninggalkan caleg yang tidak jadi, jangan meninggalkan masyarakat,”tegas Saafa.
Sedangkan produktif artinya kader PKS yang menjadi anggota DPRD bekerja secara profesional dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi daerah.
“Misalnya menjadi pimpinan penyusunan Peraturan Daerah. Dalam pembahasan anggaran mereka memberikan usulan yang lebih baik bagi pendapatan daerah atau karya lain yang tidak berhubungan langsung dengan DPRD. Selain itu tidak boleh melakukan sesuatu yang terlarang seperti korupsi, kolusi dan nepotisme,”pungkas Saafa . (*/Red)








