OPINI – Isu swasembada pangan selalu hadir dalam setiap periode pemerintahan. Ia menjadi janji politik, jargon kebijakan, sekaligus ukuran keberhasilan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Namun, ironinya, di tengah narasi besar swasembada tersebut, Indonesia masih dihadapkan pada persoalan klasik. impor pangan yang terus berulang, fluktuasi harga, hingga kerentanan petani sebagai produsen utama.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang jarang dibahas secara jujur, apakah kegagalan swasembada pangan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, atau justru karena persoalan tata kelola yang belum selesai?
Selama ini, solusi yang kerap ditawarkan cenderung sederhana menambah anggaran. Setiap kali krisis muncul, negara merespons dengan memperbesar belanja pangan, subsidi, atau program bantuan. Namun, peningkatan anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan perbaikan hasil. Di sinilah pentingnya melihat swasembada pangan bukan sekadar soal besar-kecilnya dana, melainkan tentang bagaimana kebijakan dirancang, dikoordinasikan, dan dijalankan secara efektif.
Fakta menunjukkan bahwa anggaran pangan Indonesia bukanlah angka yang kecil. Setiap tahun, pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan triliunan rupiah untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan. Program-program seperti bantuan benih, pupuk subsidi, pembangunan irigasi, hingga cadangan pangan nasional terus digulirkan. Namun, pada saat yang sama, ketergantungan terhadap impor beras, gandum, gula, dan kedelai masih terjadi.
Masalahnya bukan semata pada ketersediaan dana, melainkan pada fragmentasi kebijakan. Pemerintah pusat memiliki program dan target sendiri, sementara pemerintah daerah sering kali menjalankan kebijakan yang tidak sepenuhnya sinkron. Perbedaan regulasi, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya koordinasi lintas sektor membuat anggaran yang besar tidak bekerja secara optimal. Di banyak daerah, program pangan dijalankan sekadar untuk menyerap anggaran, bukan menjawab kebutuhan riil dan risiko yang dihadapi wilayah tersebut.
Selain itu, pendekatan kebijakan pangan masih cenderung seragam. Padahal, risiko pangan di setiap daerah berbeda-beda. Mulai dari risiko iklim, keterbatasan lahan, hingga akses distribusi. Tanpa pendekatan berbasis risiko, kebijakan pangan berpotensi salah sasaran dan tidak berkelanjutan.
Persoalan utama swasembada pangan terletak pada tata kelola. Harmonisasi kebijakan pusat dan daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Negara sering kali terjebak pada logika administratif, bukan logika kebutuhan lapangan. Akibatnya, anggaran yang besar justru terfragmentasi ke dalam program-program kecil yang tidak saling terhubung.
Selain itu, tata kelola pangan masih minim transparansi dan evaluasi berbasis dampak. Keberhasilan diukur dari serapan anggaran, bukan dari peningkatan kesejahteraan petani atau ketahanan pangan masyarakat. Tanpa reformasi tata kelola, penambahan anggaran hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang berulang tanpa menyentuh akar masalah.
Menurut saya, swasembada pangan tidak akan pernah tercapai jika negara terus memandangnya sebagai proyek anggaran semata. Masalah pangan adalah persoalan struktural yang menuntut keberanian politik untuk membenahi tata kelola. Negara harus keluar dari pola pikir sektoral dan administratif menuju pendekatan integratif dan berbasis risiko.
Pemerintah pusat perlu berperan sebagai orkestrator kebijakan, bukan sekadar pengatur program. Sementara itu, pemerintah daerah harus diberi ruang untuk merancang kebijakan pangan sesuai karakter wilayahnya, dengan tetap berada dalam kerangka nasional yang jelas. Tanpa harmonisasi, swasembada pangan hanya akan menjadi slogan yang diulang setiap tahun tanpa kemajuan berarti.
Lebih dari itu, petani harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar objek program. Selama kebijakan pangan tidak berpihak pada penguatan kapasitas petani dan sistem produksi lokal, swasembada akan selalu rapuh dan mudah terguncang oleh krisis global.
Sudah saatnya swasembada pangan dibahas secara lebih jujur dan mendalam. Pemerintah perlu mengevaluasi ulang tata kelola kebijakan pangan secara menyeluruh, mulai dari regulasi, koordinasi pusat–daerah, hingga mekanisme penganggaran berbasis risiko. Anggaran harus menjadi alat, bukan tujuan.
Di sisi lain, publik dan masyarakat sipil perlu terus mengawal kebijakan pangan agar tidak terjebak pada simbolisme politik. Swasembada pangan adalah soal keberlanjutan hidup bangsa, bukan sekadar angka produksi atau klaim keberhasilan sesaat. Jika tata kelola tidak dibenahi, berapa pun anggaran yang digelontorkan, swasembada pangan akan tetap menjadi mimpi yang tertunda.(**)








