Tomohon-Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tomohon bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., turut menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon mengenai sinergi pelayanan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.
Penandatanganan dilakukan di hadapan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara. (Red)
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik








