Manado – Seorang lelaki berinisial ND alias Nandito (25) warga Kelurahan Girian Atas Lingkungan I Kecamatan Girian Kota Bitung, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sario. Pasalnya pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik (curanik), berupa empat buah handphone milik pelapor Gladys Lomban. Ia diringkus oleh Tim khusus (timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, tepatnya di samping Texas Chiken, Sabtu (8/8) 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang mandi di kolam renang yang berada di Hotel Minahasa Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario. Sementara handphone Oppo A5s, Oppo A3s, Samsung J6+ dan Samsung J7 Prime, milik korban diletakkan di samping kolam renang. Tiba tiba saat korban hendak menggunakan handphone miliknya, ternyata handphone tersebut sudah tidak ada.
Korban sempat bertanya kepada warga sekitar, namun tidak juga ada yang melihat handphone milik korban. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolsek Sario untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly ini langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, tepatnya di samping Texas Chiken, bersama barang bukti empat unit handphone milik korban. “Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke pihak Polsek Sario untuk proses lebih lanjut,” Ujar Fadhly. (Dwi)
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah







